1.03.2013

Pencegahan dan Penanggulangan Ancaman Disintegrasi



                                                                             BAB I
                                                                   PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelagic State) yang memiliki keaneka ragaman baik dilihat dari segi ras, agama, bahasa, suku bangsa dan adat istiadat,  serta kondisi faktual ini disatu sisi merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain yang tetap harus dipelihara. Keanekaragaman tersebut juga mengandung potensi konflik yang jika tidak dikelola dengan baik dapat mengancam keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, seperti gerakan separatisme yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akibat dari ketidakpuasan dan perbedaan kepentingan yang dapat mengakibatkan terjadinya disintegrasi bangsa.
Ancaman disintegrasi bangsa dibeberapa bagian wilayah sudah berkembang sedemikian kuat. Bahkan mendapatkan dukungan kuat sebagian masyarakat, segelintir elite politik lokal maupun elite politik nasional dengan menggunakan beberapa issue global Issue tersebut meliputi issu demokratisasi, HAM, lingkungan hidup dan lemahnya penegakan hukum serta sistem keamanan wilayah perbatasan. Oleh sebab itu, pengaruh lingkungan global dan regional mampu menggeser dan merubah tata nilai dan tata laku sosial budaya masyarakat Indonesia yang pada akhirnya dapat membawa pengaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan termasuk pertahanan keamanan.
Untuk itu pembangunan dan pengamanan wilayah NKRI harus dilakukan melalui pendekatan beberapa aspek, terutama aspek demarkasi dan delimitasi garis batas negara, disamping itu melalui pendekatan pembangunan kesejahteraan, politik, hukum, dan keamanan. Pembangunan nasional yang diharapkan dapat menghasilkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Sehingga dapat dijadikan sebagai landasan yang kokoh dalam upaya mencapai masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tentram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berlandaskan Pancasila, pada kenyataannya belum terwujud.     Pancasila sebagai ideologi negara yang lahir dari ide-ide bangsa yang mengandung nilai-nilai hakiki semakin terkikis oleh ideologi asing. Inilah berbagai permasalahan yang kita hadapi dan menjadi tantangan kita bersama.
Menghadapi situasi dan kondisi demikian kita harus memiliki satu visi. Baik para pemimpin pemerintahan, sipil maupun militer, juga para elite politik, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh partai serta media massa. Penyamaan visi itu penting untuk mengatasi perbedaan-perbedaan yang ada dan dapat menimbulkan permusuhan. Karena tidak ada satu negarapun didunia toleran terhadap aspirasi rakyat di sebagian wilayah teritorial yang berniat mengembangkan wacana dan berkeinginan memisahkan diri akibat dari ketidakpuasan yang mendasar, terhadap keadilan sosial, keseimbangan pembangunan, pemerataan hasil pembangunan dan hal-hal sejenisnya. Oleh karena itu diharapkan setiap warga negara harus dapat mengendalikan emosi, sabar, dan tidak terlalu sensitif, sehingga bangsa dan negara kita dapat terhindar dari semua situasi dan kondisi yang bernuansa konflik dan dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa.

1.2. Rumusan Masalah

  1.    Pencegahan dan Penanggulangan Ancaman Disintegrasi Bangsa!
  2.   Ancaman Disintegrasi Bangsa!
  3.    Antisipasi Disintegrasi Bangsa!


                                                                           BAB II
                                                                   PEMBAHASAN

2.1. Otonomi Daerah dan Disintegrasi Bangsa.
Ada dua jenis desentralisasi yaitu dekonsentrasi dan desentralisasi demokratik (Democratic decentralization). Dekonsentrasi adalah suatu proses di mana departemen pusat menyerahkan fungsi dan  tugas khusus pada pejabat lapangan di daerah-daerah. Wewenang dan otoritas anggaran dan administrasi tetap berada di pemerintah pusat. Otonomi pada periode Orde Baru lebih banyak berbentuk dekonsentrasi, sedangkan pada pasca Orde Baru sekarang ini, otonomi daerah dimaksudkan berbentuk desentralisasi demokratik.
Prinsip desentralisasi demokratik adalah, bahwa pemerintah lokal bertanggung jawab pada warganya melalui pemilu yang teratur ataupun melalui mekanisme yang lain seperti pers bebas dan masyarakat madani (civil society) yang matang. Dalam kerangka ini otonomi daerah saat ini hanya mungkin berkembang dalam konteks tata pemerintahan nasional yang baik (national democratic governence).

2.1.1.      Otonomi daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Munculnya kebijakan otonomi daerah sebagai kelanjutan konsep desentralisasi, tidaklah terjadi begitu saja. Secara umum kebijakan ini muncul karena penerapan konsep dan praktik pembangunan yang tidak berangkat dari  kebutuhan masyarakat lokal (local needs). Model pembangunan bercorak sentralistik yang diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru sama sekali tidak berorientasi pada penguatan basis dan sistem ekonomi kerakyatan.
Selain itu, kebijakan ini muncul sebagai respons dari semakin melebarnya kesenjangan dan semakin tersebarnya ketidakadilan. Selama ini, model pembangunan lebih menekankan pada aspek pertumbuhan (developmentalism), ketimbang aspek pemerataan. Walhasil, berimplikasi negatif dengan  semakin lebarnya disparitas yang tentunya memunculkan ketidakadilan.
Alasan inilah, selain masih banyak alasan lainnya, yang mengilhami  pemikiran tentang mendesaknya pemberian hak yang lebih luas kepada daerah dengan solusi desentralisasi wewenang dalam bentuk otonomi daerah. Namun,  pemberian otonomi kepada daerah bukan untuk menggemukkan birokrasi pemerintahan  daerah dan bukan pula menjadikan birokrasi daerah sebagai centered power (pusat kekuasaan). Melainkan memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi peran serta, prakarsa, aspirasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Alasan ini pula yang sekaligus menjadi dasar filosofi dari munculnya UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU 5/1974. Sebagai paketnya kemudian muncul UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sekaligus sebagai pengganti UU 32/1956. Namun, di tengah maraknya tuntutan agar pemerintah daerah diberikan hak  yang luas, muncul kekhawatiran dan kecemasan seputar munculnya gejala dan  potensi disintegrasi bangsa. Kecemasan ini masuk akal, mengingat sampai hari  ini kecenderungan pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terus menguat dan masih menggema di sejumlah daerah.
Kebijakan desentralisasi melalui UU 22/1999 sebetulnya bukan hanya upaya koreksi total dari kebijakan lama yang sentralistik, namun yang lebih penting, sebagai langkah untuk meredam gejolak dan semangat pemisahan dari NKRI. Kebijakan sentralistik yang lebih menonjolkan keseragaman daripada keragaman terbuki gagal dan menciptakan kesenjangan, ketidakadilan, dan ketidakpuasan yang sangat mendalam.
Dalam konteks ini, kecemasan bakal semakin menguatnya potensi disintegrasi apabila kewenangan daerah diperluas, sebetulnya tidaklah beralasan. Sebaliknya, model sentralistik dan memaksakan keseragaman, tanpa memberikan wewenang kepada daerah dan tanpa mempertimbangkan kondisi, potensi, dan resources suatu daerah, malah akan semakin memperkuat disintegrasi  serta ancaman bagi kesatuan dan persatuan bangsa. Secara normatif, UU 22/1999 sebetulnya juga menyinggung persoalan kedaulatan dan eksistensi negara. Hal ini tecermin dalam Pasal 1 (poin e) bahkan dalam Pasal 22 poin a. Persoalannya, memang tidak sesederhana seperti bunyi pasal-pasal tersebut meski, sekian pasal di atas telah memberikan porsi kepada antisipasi disintegrasi bangsa.
Situasi seperti ini memang sulit dihindari, karena dominasi peran pemerintah pusat, setidaknya sampai hari ini masih terjadi, sehingga menekan dan mematikan inisiatif dan prakarsa daerah. Sebaliknya, pandangan daerah yang ekstrem dan hanya melihat kepentingan masing-masing tanpa memerhatikan daerah lain dan kepentingan nasional, juga mengakibatkan konflik kepentingan. Kedua pandangan ekstrem tentang penafsiran kepentingan tersebut sangat mengganggu upaya implemenasi kebijakan otonomi daerah. Hubungan  pemerintah pusat dengan pemerintah daerah cenderung konfliktual dan tidak mampu melakukan kerja sama dengan penuh pengertian, yang berakibat pada lambannya pembangunan di sejumlah daerah.
Demikian pula di bidang politik, menurut pandangan pemerintah pusat, pengaturan jabatan-jabatan politik di daerah sudah cukup luas. Namun daerah masih menganggap campur tangan pusat masih tinggi sehingga menghambat pelaksanaan otonomi daerah dan pengembangan demokrasi. Akibanya, timbul tuntutan-tuntutan atau gugatan dari daerah yang pada akhirnya bukan  tidak mungkin mengarah kepada disintegrasi.
Perbedaan kepentingan antara kebebasan mengimplementasikan otonomi dan memelihara terjaganya eksistensi negara, biasanya menimbulkan  kekhawatiran dari pemerintah pusat akan terjadinya upaya memisahkan diri dari daerah apabila daerah diberi keleluasaan terlalu jauh. Kecemasan ini sering  tumbuh menjadi kecurigaan berlebihan dari pusat yang akhirnya akan memunculkan konflik kepentingan yang berlarut-laut.
Karena itu, sebagai derivasi dari persoalan krusial di atas adalah sejauh mana keleluasaan otonomi dapat diberikan kepada  pemerintah daerah, agar daerah mampu berfungsi otonom, mandiri, berdasarkan asas demokrasi dan kedaulatan rakyat tanpa mengganggu stabilitas dan  integrasi bangsa.
Idealnya kemandirian daerah otonom yang kuat justru diharapkan menjadi penyangga bagi tetap terjaganya eksistensi negara. Secara formal, kewenangan daerah tertulis dalam Pasal 7 UU 22/1999. Ditegaskan pula bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai berbagai ketentuan kewenangan ini akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Kalau kita cermati pasal ini, memang belum ada kejelasan mengenai  kewenangan pusat dan daerah. Justru, kewenangan pusat masih sangat luas, bahkan  pusat memiliki kesempatan untuk tetap terlibat jauh dalam urusan daerah,  seperti pada Pasal 7 ayat 2 di atas yang bersifat 'karet'. Pasal-pasal di atas rawan memunculkan multitafsir kewenangan dan kepentingan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Akibatnya, pasal-pasal ini sering kali justru memunculkan konflik kepentingan dan kewenangan. Ditambah oleh semakin kompleksnya persoalan di lapangan atau pada implementasinya yang  tentunya lebih ruwet. UU 22/1999 secara ideal merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi dan mencegah makin berkembangnya gejolak separatisme dan disintegrasi  bangsa. Namun, masih banyak persoalan yang mengganggu pada tingkat  implementasinya. Hal ini berkaitan dengan realisasi konsep otonomi daerah di lapangan yang masih tersendat-sendat karena belum rincinya pembagian wewenang antara pusat dan daerah.
Otonomi daerah mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing untuk membiayai pembangunannya sendiri, karena dana dari pusat dibatasi. Dengan batas territorial yang semakin menguat, dikejar oleh tuntutan kebutuhan untuk menarik dana bagi kas daerah, daerah tampak seperti over kreatif. Terlebih lagi daerah yang cenderung minim sumber daya alamnya, rakyat di daerah bersangkutan yang harus menanggung resiko. Pemda akhirnya menerapkan retribusi atau pajak dimana-mana sebagai sumber PAD.

2.1.2.      Disintegrasi
Disintegrasi secara harfiah difahami sebagai perpecahan suatu bangsa menjadi bagian-bagian yang saling terpisah (Webster’s New Encyclopedic Dictionary 1994). Pengertian ini mengacu pada kata kerja disintegrate, “to lose unity or intergrity by or as if by breaking into parts”. Potensi disintegrasi bangsa Indonesia menurut data empiris relatif tinggi.
Bila dicermati adanya gerakan pemisahan diri sebenarnya sering tidak berangkat dari idealisme untuk berdiri sendiri akibat dari ketidak puasan yang mendasar dari perlakuan pemerintah terhadap wilayah atau kelompok minoritas seperti masalah otonomi daerah, keadilan sosial, keseimbangan pembangunan, pemerataan dan hal-hal yang sejenis.
Penyebab timbulnya disintegrasi bangsa juga dapat terjadi karena perlakuan yang tidak adil dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah khususnya pada daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya/kekayaan alamnya berlimpah/ berlebih, sehingga daerah tersebut mampu menyelenggarakan pemerintahan sendiri dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tinggi.Kita ambil contoh pada munculnya gerakan yang menurut pemerintah adalah gerakan separatis di Papua melalui OPM ( Organisasi Papua Merdeka ), Aceh dengan Gam ( Gerakan Aceh Merdeka ) serta banyaknya gerakan yang berupaya melepaskan diri dari wilayah kesatuan NKRI dan juga gerakan ini adalah sebuah bentuk bahwa sebenarnya Indonesia ternyata belum mampu  memberikan kesadaran politik serta belum adanya sebuah upaya serius untuk membenahi ketimpangan antara daerah yang kaya dengan daerah yang miskin. Gerakan semacam ini di Negara dianggap sebagai gerakan yang murni ingin memisahkan diri kita berpandangan secara sosiologis gerakan ini adalah gerakan hati nurani rakyat yang masih di tindas oleh rezim yang sangat pro dengan modal asing
Masih jelas di benak kita akan besarnya usaha represifitas Negara melalui aparatur negaranya TNI,Polri dalam kasus Timor Leste, Rakyat merasa Indonesia lah yang menjadi penjajah sebenarnya di daeerah mereka, rezim totaliter Soeharto dengan seenaknya melakukan usaha pemberangusan dan melakukan berbagai pelanggaran HAM berat di sana hingga memakasa rakyat Timor Leste melakukan sebuah upaya perlawanan yang berakhir dengan reperendum yang menyepakati Timor Leste keluar dari NKRI dan tampaknya di Negara baru mereka,rakyat juga tak kunjung sejahtera karena berbagai ketahanan Negara belum mampu di penuhi seperti ketahanan pangan, ketergantungan ekonomi politik dari Negara lain serta pejabat negaranya yang ternyata juga pro dengan para pemodal.
Di tambah lagi dengan banyaknya muncul organisasi kedaerahan yang mengatasnakan suku asli dan ini yang menimbulkan pemahaman sempit tentang nasionalisme dan cendrung mengarah pada sikap etnosentris, organisasi ini dibangun atas semangat kedaerahan dan pada implementasi kerjanya ternyata mereka tak ubahnya oknum atau perpanjangan tangan elit dan para pemodal untuk digunakan mengilusi rakyat dengan hayalan kedaerahan dan melakukan tindakan layaknya mafia yang bersembunyi di balik topeng suku.

2.1.2.1. Faktor Penyebab Disintegrasi Bangsa

a.       Geografi. Indonesia yang terletak pada posisi silang dunia merupakan letak yang sangat strategis untuk kepentingan lalu lintas perekonomian dunia selain itu juga  memiliki berbagai permasalahan yang sangat rawan terhadap timbulnya disintegrasi bangsa. Dari ribuan pulau yang dihubungkan oleh laut memiliki karakteristik yang berbeda-beda dengan kondisi alamnya yang juga sangat berbeda-beda pula menyebabkan munculnya kerawanan sosial yang disebabkan oleh perbedaan daerah misalnya daerah yang kaya akan sumber kekayaan alamnya dengan daerah yang kering tidak memiliki kekayaan alam dimana sumber kehidupan sehari-hari hanya disubsidi dari pemerintah dan daerah lain atau tergantung dari daerah lain.
b.      Demografi. Jumlah penduduk yang besar, penyebaran yang tidak merata, sempitnya lahan pertanian, kualitas SDM yang rendah berkurangnya lapangan pekerjaan, telah mengakibatkan semakin tingginya tingkat kemiskinankarena rendahnya tingkat pendapatan, ditambah lagi mutu pendidikan yang masih rendah yang menyebabkan sulitnya kemampuan bersaing dan mudah dipengaruhi oleh tokoh elit politik/intelektual untuk mendukung kepentingan pribadi atau golongan.
c.       Kekayaan Alam. Kekayaan alam Indonesia yang melimpah baik hayati maupun non hayati akan tetap menjadi daya tarik tersendiri bagi negara Industri, walaupun belum secara keseluruhan dapat digali dan di kembangkan secara optimal namun  potensi ini perlu didayagunakan dan dipelihara sebaik-baiknya untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat dalam peran sertanya secara berkeadilan guna mendukung kepentingan perekonomian nasional.
d.      Ideologi. Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa Indonesia dalam penghayatan dan pengamalannya masih belum sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila, bahkan saat ini sering diperdebatkan.  Ideologi pancasila cenderung tergugah dengan adanya kelompok-kelompok tertentu yang mengedepankan faham liberal atau kebebasan tanpa batas, demikian pula faham keagamaan yang bersifat ekstrim baik kiri maupun kanan.
e.       Politik. Berbagai masalah politik yang masih harus dipecahkan bersama oleh bangsa Indonesia saat ini seperti diberlakukannya Otonomi daerah, sistem multi partai, pemisahan TNI dengan Polri serta penghapusan dwi fungsi BRI, sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara tuntas karena berbagai masalah pokok inilah yang paling rawan dengan konflik sosial berkepanjangan yang akhirnya dapat menyebabkan timbulnya disintegrasi bangsa.
f.       Ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang masih mencari bentuk, yang dapat pemberdayakan sebagian besar potensi sumber daya nasional, serta bentuk-bentuk kemitraan dan kesejajaran yang diiringi dengan pemberantasan terhadap KKN.  Hal ini dihadapkan dengan krisis moneter yang berkepanjangan, rendahnya tingkat pendapatan masyarakat dan meningkatnya tingkat pengangguran serta terbatasnya lahan mata pencaharian yang layak.
g.      Sosial Budaya. Kemajemukan bangsa Indonesia memiliki tingkat kepekaan yang tinggi dan dapat menimbulkan konflik etnis kultural.  Arus globalisasi yang mengandung berbagai nilai dan budaya dapat melahirkan sikap pro dan kontra warga masyarakat yang terjadi adalah konflik tata nilai.  Konflik tata nilai akan membesar bila masing-masing mempertahankan tata nilainya sendiri tanpa memperhatikan yang lain.
h.      Pertahanan dan Keamanan. Bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara yang terjadi saat ini menjadi bersifat multi dimensional yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, hal ini seiring dengan perkembangan  kemajuan  ilmu  pengetahuan   dan   teknologi,   informasi dan komunikasi. Serta sarana dan prasarana pendukung didalam pengamanan   bentuk ancaman yang bersifat multi dimensional yang bersumber dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.

2.1.2.2. Proses Terjadinya Disintegrasi Bangsa.
Disintegrasi bangsa dapat terjadi karena adanya konflik vertikal dan horizontal serta konflik komunal sebagai akibat tuntutan demokrasi yang melampaui batas, sikap primodialisme bernuansa SARA, konflik antara elite politik, lambatnya pemulihan ekonomi, lemahnya penegakan hukum dan HAM serta kesiapan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Dari hasil penjabaran diatas dapatlah dianalisis penyebab-penyabab terjadinyadisintegrasi bangsa dilihat dari berbagai aspek sebagai berikut :
a.       Geografi. Letak Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Daerah yang berpotensi untuk memisahkan diri adalah daerah yang paling jauh dari ibu kota, atau daerah yang besar pengaruhnya dari negara tetangga atau daerah perbatasan, daerah yang mempunyai pengaruh global yang besar, seperti daerah wisata, atau daerah yang memiliki kakayaan alam yang berlimpah.
b.      Demografi. Pengaruh (perlakuan) pemerintah pusat dan pemerataan atau penyebaran penduduk yang tidak merata merupakan faktor dari terjadinya disintegrasi bangsa, selain masih rendahnya tingkat pendidikan dan kemampuan SDM.
c.       Kekayaan Alam. Kekayaan alam Indonesia yang sangat beragam dan berlimpah dan penyebarannya yang tidak merata dapat menyebabkan kemungkinan terjadinya disintegrasi bangsa, karena hal ini meliputi hal-hal seperti pengelolaan, pembagian hasil, pembinaan apabila terjadi kerusakan  akibat dari pengelolaan.
d.      Ideologi. Akhir-akhir ini agama sering dijadikan pokok masalah didalam terjadinya konflik di negara ini, hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap agama yang dianut dan agama lain. Apabila kondisi ini tidak ditangani dengan bijaksana pada akhirnya dapat menimbulkan terjadinya kemungkinan disintegrasi bangsa, oleh sebab itu perlu adanya penanganan khusus dari para tokoh agama mengenai pendalaman masalah agama dan komunikasi antar pimpinan umat beragama secara berkesinambungan.
e.       Politik. Masalah politik merupakan aspek yang paling mudah untuk menyulut berbagai ketidak nyamanan atau ketidak tenangan dalam bermasyarakat  dan  sering   mengakibatkan  konflik   antar  masyarakat  yang berbeda faham apabila tidak ditangani dengan bijaksana akan menyebabkan konflik sosial di dalam masyarakat. Selain itu ketidak sesuaian kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan pada pemerintah daerah juga sering menimbulkan perbedaan kepentingan yang akhirnya timbul konflik sosial karena dirasa ada ketidak adilan didalam pengelolaan dan pembagian hasil atau hal-hal lain seperti perasaan pemerintah daerah yang sudah mampu mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat, konflik antar partai, kabinet koalisi yang melemahkan ketahanan nasional dan kondisi yang tidak pasti dan tidak adil akibat ketidak pastian hukum.
f.       Ekonomi. Krisis ekonomi yang berkepanjangan semakin menyebabkan sebagian besar penduduk hidup dalam taraf kemiskinan. Kesenjangan sosial masyarakat Indonesia yang semakin lebar antara masyarakat kaya dengan masyarakat miskin dan adanya indikasi untuk mendapatkan kekayaan dengan tidak wajar yaitu melalui KKN.
g.      Sosial Budaya. Pluralitas kondisi sosial budaya bangsa Indonesia merupakan sumber konflik apabila tidak ditangani dengan bijaksana.  Tata nilai yang berlaku di daerah yang satu tidak selalu sama dengan daerah yang lain. Konflik tata nilai yang sering terjadi saat ini yakni konflik antara kelompok yang keras dan lebih modern dengan kelompok yang relatif terbelakang.

2.1.2.3. Strategi Penanggulanggan
Strategi yang perlu digunakan dalam penanggulangan disintegrasi bangsa antara lain :
a.       Menanamkan nilai-nilai Pancasila, jiwa sebangsa dan setanah air dan rasa persaudaraan, agar tercipta kekuatan dan kebersamaan di kalangan rakyat Indonesia.
b.      Menghilangkan kesempatan untuk berkembangnya primodialisme sempit pada setiap kebijaksanaan dan kegiatan, agar tidak terjadi KKN.
c.       Menumpas setiap gerakan separatis secara tegas dan tidak kenal kompromi.
d.      Membentuk satuan sukarela yang terdiri dari unsur masyarakat, TNI dan Polri dalam memerangi separatis.



2.1.2.4. Ancaman disintegrasi
Paham pelimpahan wewenang yang luas kepada daerah merupakan politik belah bambu yang telah lama dipupuk sejak zaman penjajahan. Otonomi daerah telah mengkotak-kotakan wilayah menjadi daerah basah dan daerah kering. Pengkavlingan ini semakin mencuatkan ketimpangan pembangunan antara daerah kaya dan daerah miskin. Adanya potensi sumber daya alam di suatu wilayah, juga rawan menimbulkan perebutan dalam menentukan batas wilayah masing-masing. Konflik horizontal sangat mudah tersulut.
Di era Otonomi daerah tuntutan pemekaran wilayah juga semakin kencang dimana-mana. Pemekaran ini telah menjadikan NKRI terkerat-kerat menjadi wilayah yang berkeping-keping. Satu provinsi pecah menjadi dua-tiga provinsi, satu kabupaten pecah menjadi dua-tiga kabupaten, dan seterusnya. Semakin berkeping-keping NKRI semakin mudah separatisme dan perpecahan terjadi. Dari sinilah bahaya disintegrasi bangsa sangat mungkin terjadi, bahkan peluangnya semakin besar karena melalui otonomi daerah campur tangan  asing semakin mudah menelusup hingga ke desa-desa. Melalui Otonomi daerah, bantuan-bantuan keuangan bisa langsung menerobos ke kampung-kampung.



                                                                           BAB III
                                                                         ANALISA

Dalam rangka merumuskan kebijakan, upaya dan strategi dalam menanggulangi dan mencegah ancaman disintegrasi bangsa maka perlu mengetahui karakteristik penyebab terjadinya ancaman disintegasi bangsa yang terjadi saat-saat ini. Oleh karena itu maka dapat dianalisa melalui beberapa faktor diantaranya sebagai berikut :

3.1. Pencegahan dan Penanggulangan Ancaman Disintegrasi Bangsa.
Permasalahan konflik yang terjadi saat ini antar partai, daerah, suku, agama dan lain-lainnya ditenggarai sebagai akibat dari ketidak puasan atas kebijaksanaan pemerintah pusat, dimana segala sumber dan tatanan hukum dinegara ini berpusat. Dari segala bentuk permasalahan baik politik, agama, sosial, ekonomi maupun kemanusiaan, sebenarnya memiliki kesamaan yakni dimulai dari ketidakadilan yang diterima oleh masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga menimbulkan ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat, terutama bila kita meninjau kembali kekeliruan pemerintah masa lalu dalam menerapkan dan mempraktekkan kebijaksanaannya.
Konflik yang berkepanjangan dibeberapa daerah saat ini sesungguhnya berawal dari kekeliruan dalam bidang politik, agama, ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam. Kondisi tersebut lalu diramu dan dibumbui kekecewaan dan sakit hati beberapa tokoh daerah, tokoh masyarakat, tokoh partai dan tokoh agama yang merasa disepelekan dan tidak didengar aspirasi politiknya serta para eks tapol/Napol. Akumulasi dari kekecewaan tersebut menimbulkan gerakan radikal dan gerakan separatisme yang sulit dipadamkan.
Dalam kecenderungan seperti itu, maka kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman disintegrasi bangsa harus ditempatkan pada posisi yang tepat sesuai dengan kepentingan nasional bangsa Indonesia. Oleh karena itu untuk mencegah ancaman disintegrasi bangsa harus diciptakan keadaan stabilitas keamanan yang mantap dan dinamis dalam rangka mendukung integrasi bangsa serta menegakkan peraturan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a.       Ancaman Disintegrasi Bangsa Pasca Reformasi.
reformasi berbagai bentuk kekerasan telah terjadi diberbagai tempat dalam bingkai NKRI. Citra NKRI sebagai negara yang ramah dan penuh santun mulai luntur bahkan hilang ditelan gelombang dan derasnya arus reformasi. Munculnya konflik yang berbasis sentimen primordial dengan sebab-sebab yang tidak terduga telah memberikan wajah baru pada NKRI. Konflik yang muncul tidak berada dalam ruang hampa. Namun berada diatas timbunan dibawah karpet tebal ”kesatuan” dan ”persatuan” yang menghimpit ke Bhinekaan pada jaman Orde Baru. Reformasi telah membuka semua saluran yang dimampatkan dengan pendekatan keamanan, membuat beragam kepentingan yang lama terpendam mencuat keatas permukaan.
Gambarannya semakin jelas, khususnya pasca reformasi ketika relasi-relasi kekuasaan yang semula mapan menjadi tergoyahkan dan batas-batas identitas kembali digugat. Dalam situasi seperti ini konflik menjadi suatu keniscayaan, berbagai konflik seperti ”hal biasa” misalnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) dan pemekaran wilayah yang dalam banyak hal tampaknya lebih didasari kepentingan politik daripada ketimbang kesejahteraan rakyat.
Karakteristik konflik tak bisa diisolasi satu dengan yang lainnya.  Konflik yang menggunakan sentimen agama dan etnis bisa saja hanya bungkus untuk menutupi kepentingan lain yang bersifat pragmatis dan kepentingan jangka pendek. Terkadang inti persoalannya terkait dengan isu-isu politik dan marjinalisasi masyarakat adat akibat kebijakan pemerintah. Seperti yang dikatakan Presiden Soekarno bahwa karakter bangsa harus terus-menerus dibangun melalui pemimpin-peminpin yang memahami peta sosio-kultural-ekologis setiap wilayahnya dan masyarakatnya. Hal inipun harus tercermin dalam berbagai produk per undang-undangan yang menentukan hajat hidup warga negara. Kondisi NKRI yang terdiri dari ribuan kebudayaan dan tersebar diribuan pulau dengan perbedaan yang ekstreem, isu yang paling rentan adalah yang terkait dengan masalah etnis dan agama.
Politisasi identitas dua isu itu yang paling banyak digunakan dalam konflik dan kekerasan untuk membungkus kepentingan pribadi dan politik oleh para elit politik. Terkait dengan timbulnya persoaalan yang mendasar dalam hubungan antara agama dan negara, ketika negara menentukan yang mana agama dan bukan agama, implikasinya sangat luas. Para penganut keyakinan diluar enam agama yang resmi akan dicap animisme, bahkan yang tidak beragama dianggap komunis.
Permasalahan kasus kekerasan terkait dengan kebebasan beragama saja pada tahun 2007 telah terjadi 185 kasus. Konflik kekerasan yang bernuansa sentimen agama sangat komplek dan rumit, baik menyangkut konstruksi paham maupun faktor-faktor sosiologis tak jarang konflik itu terbungkus dalam relasi sosial yang bersifat hegemonil ketika dihubungkan antar pemeluk agama berada dalam pola hubungan mayoritas dan minoritas yang sarat ketegangan.
Ironisnya berdasarkan hasil penelitian Human Rights Studies tahun 2005 ,  masyarakat Indonesia menempatkan identitas agama dan kesukuan sebagai identitas utama, baru kemudian identitas kebangsaan dan kemanusiaannya. Hasil penelitian tersebut jelas bahwa terjadi perubahan paradigma dari jaman sebelum merdeka dan setelah merdeka hingga saat ini.
Perjalanan reformasi kadang-kadang melahirkan ketidak pastian hukum dan mempertaruhkan esensi demokrasi itu sendiri. Munculnya Perda-perda bernuansa agama serta moralitas salah satu hasilnya adalah lebih digunakan untuk mengalihkan perhatian dari persoalan-persoalan riil didaerah yang tak mampu dicarikan solusinya oleh para pemimpin daerah.
Keinginan masyarakat untuk membangun rasa persatuan dan kesatuan merupakan bagian dari budaya bangsa melalui kegotong royongannya tetap ada ,namun disisi lain para pemimpin dan elit politik lebih disibukkan dengan urusan politik dan kekuasaan. Rasa persatuan dan kesatuan tidak akan bisa dilaksanakan apabila rasa solidaritas sebagai bangsa tak dapat ditumbuh kembangkan, karena solidaritas bertumpu atas dasar kepentingan bersama dalam sejarah perjuangan masa lalu telah dibuktikan untuk bebas dari penjajah dan membangun bangsa tanpa paksaan muncul kesediaan rela berkorban demi masa depan bangsa. Solidaritas mencakup upaya-upaya untuk mempertahankan dan mengembangkan rasa kebersamaan, toleransi, empati, saling menghormati, mau mengakui kesalahan serta bersedia mengorbankan kepentingan pribadi, kelompok dan golongsn demi kepentingan NKRI.
Apabila hal ini dapat dihayati dan diamalkan oleh setiap warga negara maka akan terbangun rasa cinta tanah air, oleh karena itu perlu mendefinisikan kembali masa depan kebangsaan dan demokrasi Indonesia yang menghargai keberagaman dalam berbagai perbedaan sekaligus menumbuh kembangkan rasa persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.
b.      Keaneka ragaman masyarakat Indonesia.
Pandangan bahwa pruralitas, suku, agama, ras dan antar golongan sebagi penyebab konflik atau kekerasan massal, tidak dapat diterima begitu saja. Pendapat ini benar mungkin untuk sebuah kasus, tapi belum tentu benar untuk kasus yang lain. Segala macam peristiwa dan gejolak sosial budaya termasuk konflik dan kekerasan massal pada dasarnya tidaklah lahir begitu saja, akan tetapi ada kondisi-kondisi struktural dan kultural tertentu dalam masyarakat yang beraneka ragam, tetapi bukan tanpa batas dan merupakan hasil dari suatu proses sejarah yang bersifat khusus.
Namun demikian tidak semua kondisi struktural menjadi pemicu atas munculnya suatu gejolak atau peristiwa, tapi ada kondisi primer dan skunder maupun pendukung penting dari munculnya gejolak tersebut antara lain akibat terdesaknya kelompok tertentu dari akses kekuasaan serta adanya suatu proses yang dianggap tidak adil dan curang. Disisi lain karena keberadaan pendatang yang berbeda budaya, agama, atau rasnya serta etnosentrisme dan seklusivisme. Kondisi sekundernya adalah rasa keadlan masyarakat setempat yang tidak terpenuhi, aparat pemerintah tidak peka terhadap kondisi yang dihadapi masyarakat, atau malah memihak salah satu etnik atau kelompok masyarakat lainnya.      Hal ini akan berdampak makin meruncingnya suatu masalah dan membuat renggangnya rasa persatuan dan kesatuan.
Faktor lain yang terjadi dikawasan timur Indonesia memiliki komposisi keragaman etnik yang banyak dalam bentuk kelompok suku-suku kecil dan rentan, sedang kawasan barat Indonesia di pulau-pulau besar tinggal kelompok suku-suku yang besar yang relatif miskin sumber daya alam, membuat mereka bergerak mengeksploitasi  SDA  di  kawasan  timur  Indonesia,   bahkan  nyaris  menggusur partisipasi penduduk setempat. Akibatnya terjadi kesenjangan antara pendatang dan penduduk asli.    Keadaan    ini membuat penduduk setempat menjadi antipati terhadap pendatang, sementara pendatang yang sukses justru memanfaatkan ketertinggalan penduduk setempat sebagai kelemahan mereka.
Berbagai catatan sejarah membuktikan bahwa benang merah kekerasan yang terjadi ditingkat elit politik maupun rakyat selalu ada cara adat untuk menyelesaikannya, bila terjadi konflik mulai masalah personal sampai keranah publik. Penyelesaian dengan mendamaikan setiap kerusuhan, konflik, atau perang masa kinipun hal seperti itu tidak dapat dihindari. Perdamaian dengan cara itu hanya bersifat sementara, karena rekonsiliasi hanya terjadi dimeja perundingan, bahkan banyak melibatkan pihak luar. Sementara ditingkat akar rumput yang paling menderita akibat konflik, tidak banyak mengalami perubahan karena mereka tidak terwakili dimeja perundingan.
Sebagai contoh, konflik di Ambon dan Maluku misalnya perempuan banyak berperan sebagai agen perdamaian dengan menghubungkan pihak bertikay melalui hal yang sangat sederhana dalam kehidupan sehari-hari, banyak keluarga yang saling melindungi pihak yang dianggap lawan karena kesadaran akan persaudaraan dan hakekat kemanusiaan.
c.       Konflik-konflik Pacsa Reformasi.
Secara sadar kita harus mengakui bahwa pasca reformasi telah terjadi ancaman disintegrasi bangsa yang mencakup lima wilayah.
1.      Kekerasan memisahkan diri di Timor-Timor setelah jajak pendapat tahun 1999 yang pada akhirnya lepas dari NKRI, di Aceh sebelum perundingan Helsinki dan beberapa kasus di Papua.
2.      Kekerasan komunal berskala besar, baik antar agama, intra agama, dan antar etnis yang terjadi Kalimatan Barat, Maluku, Sulawesi Tengah, dan Kalimatan Tengah.
3.      Kekerasan yang terjadi dalam skala kota dan berlansung beberapa hari seperti peristiwa Mei 1998, huru-hara anti Cina di Tasikmalaya, Banjarmasin, Situbondo dan Makassar.
4.      Kekerasan sosial akibat main hakim sendiri seperti pertikaian antar desa dan pembunuhan dukun santet di Jawa Timur 1998.
5.      Kekerasan yang terkait dengan terorisme seperti yang terjadi di Bali dan Jakarta.
Berdasarkan data GERRY VAN KLINKEN (2007) kekerasan komunal yang berskala besar ataupun lokal memakan korban paling besar 90 %, dari jumlah itu 57 % meninggal akibat issu agama, 30 % akibat etnis, 13 % akibat kekerasan rasial. Semua kejadian tersebut tentu akan berdampak terhadap pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa apabila penanggannya tidak dilaksanakan dengan cepat, tepat dan tuntas.
d.      Stabilitas Keamanan yang mantap dan dinamis.
Dalam rangka menjaga keutuhan bangsa dan negara kondisi stabilitas keamanan yang mantap dan dinamis diseluruh wilayah tanah air merupakan syarat mutlak. Artinya setiap gangguan dan ancaman yang datang disebagian wilayah NKRI pada hakekatnya ancaman bagi seluruh wilayah NKRI. Menciptakan keamanan merupakan tanggung jawab semua pihak (Warga Negara) dengan pihak aparat keamanan (TNI dan POLRI) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan mencermati dan memperhatikan kondisi keamanan  diberbagai  daerah  saat  ini  dan  kondisi  bangsa  yang sedang krisis kepercayaan dan mutlidimensi, maka terciptanya kondisi stabilitas keamanan yang mantap dan dinamis amat diperlukan. Hal ini selain merupakan kebutuhan dasar manusia yaitu kebutuhan rasa aman, nyaman, tentram dan adanya tata kehidupan masyarakat yang tertib juga untuk meningkatkan kepercayaan dunia usaha yang membutuhkan adanya kepastian dan jaminan investasi. Tanpa adanya stabilitas keamanan di suatu daerah, sudah dapat dipastikan akan terganggu roda pembangunan dalam banyak hal. Oleh karena itu gangguan keamanan/konflik yang terjadi di beberapa daerah perlu dilakukan penangganan yang serius agar tidak terjadi sikap balas dendam dan luka yang terus berlanjut bahkan dapat mengancam perpecahan bangsa.
e.       Stabilitas Keamanan yang mendukung Integrasi Bangsa.
Mencermati masalah keamanan dibeberapa daerah yang cukup serius dan segera harus diselesaikan melalui langkah-langkah yang komprehensif. Guna mendorong kembalinya semangatnya persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang telah dimiliki dan guna mencegah disintegrasi bangsa tidak ada alternatif lain mengembalikan kondisi aman yang didambakan oleh seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia.  Stabilitas keamanan di daerah konflik yang cenderung mengarah kepada disintegrasi bangsa harus terus diciptakan dengan pendekatan komprehensif baik dari aspek ekonomi, sosial budaya, politik maupun dari pendekatan hukum dengan dibantu aparat hukum yang terus melakukan tindakan konkrit dan koordinatif serta tetap mengedepankan semangat kebersamaan dalam menciptakan keutuhan bangsa dan negara.
f.       Menegakkan Peraturan Hukum yang berlaku.
Melihat, memperhatikan dan mencermati kondisi keamanan diberbagai daerah yang rawan konflik saat ini serta kondisi bangsa supaya tidak terjadi ancaman disintegrasi bangsa pemerintah pusat, instansi maupun daerah dalam hal ini pihak keamanan/aparat keamanan harus menegakkan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku  serta  melakukan  tindakan  persuasif  dan  pendekatan keamanan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Guna mendorong kembali semangat persatuan, kesatuan wilayah dan bela negara sebaiknya pemerintah mencari terobosan lain untuk mensosialisasikan Pancasila agar dapat dihayati dan diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun yang paling penting adalah bagaimana contoh dan ketauladan dari semua penyelenggara negara, tokoh formal maupun informal terhadap rakyatnya dalam berpikir, bersikap dan bertindak yang pada berdasarkan Pancasila sebagai ideologi, pandangan hidup serta dasar negara.

3.2. Analisis terhadap Pengaruh Lingkungan Strategi.
a.       Dalam mengatasi ancaman separatisme, gerombolan bersenjata, radikal kiri dan kanan yang sekarang tersebar di wilayah Indonesia seperti RMS, OPM, Eks Para Napol/Tapol PKI dan lain-lain yang merupakan ancaman serius yang dihadapi bangsa Indonesia walapun masalah GAM telah terselesaikan dan teratasi tetapi dilain sisi tetap harus terus dipantau segala bentuk kegiatan yang dilakukannya serta perlu mendapatkan perhatian khusus. Oleh karena itu pemerintah harus tanggap dan cepat bertindak dalam menghadapi permasalahan ini, untuk itu pemerintah harus bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah separatis maupun sejenisnya demi keutuhan bangsa dan negara dan tidak membiarkan kondisi ini terus berlarut-larut.
b.      Sebagai bangsa yang heterogen Indonesia dengan bermacam-macam suku, budaya, agama dan adat berpeluang terjadinya konflik komunal (SARA). Faktor-faktor keberagaman ini menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengganggu stabilitas keamanan dan keutuhan Indonesia. Dampak-dampak yang timbul dari konflik diatas menyebabkan terjadinya gelombang pengungsian besar-besaran,   kerugian harta benda, korban jiwa serta kerusakan lingkungan dan infrastruktur dalam jumlah yang tidak sedikit, sehingga keamanan nasional masyarakat didaerah konflik dan kondisi stabilitas nasional terganggu.   Dampak ini ikut dirasakan oleh bangsa dan negara tetangga di dunia yang mempunyai kerjasama dan kepentingan di Indonesia. Bukanlah hal yang sederhana dalam menyelesaikan masalah konflik yang terjadi saat ini, selain menghabiskan sumber daya yang besar juga memakan waktu yang lama. Menyadari hal tersebut diatas maka pemerintah menetapkan suatu kebijakan yang mana didalamnya berisikan suatu kebijakan guna meningkatkan pembangunan kesejahteraan dan pertahanan keamanan yang bersangkutan dengan aspek etnik dan agama.

3.3. Analisis terhadap Pengaruh Otonomi Daerah.
Dalam era transisi dari masa orde baru ke masa reformasi kebijakan sentralistik ke desentralistik demokratis sebagaimana yang dituju dalam pemerintahan nasional ditandai dengan pemberlakuan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Bab I, pasal 1, ayat 5 tentang Pemerintahan Daerah, tetapi masih ditemui beberapa kendala yang masih perlu diatasi bersama dengan berbagai pihak yang terkait. Dari kendala-kendala yang terjadi beberapa permasalahan yang mengandung potensi  instabilitas  yang  dapat  mengarah  melemahnya  ketahanan  nasional  di daerah-daerah bahkan dapat memicu terjadinya disintegrasi bangsa bila tidak egera ditangani.   Kendala-kendala yang terjadi diantaranya yaitu :
a.       Masalah DPRD sebagai konsekwensinya diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagai Tuntutan Fundamental Reformasi yang melahirkan Pemilihan Umum secara Multi Partai. Lahirnya Lembaga Legislatif yang merupakan representasi dari partai peserta pemilu   memiliki   kemampuan   yang   beragam.     Banyak    yang berpendapat bahwa kapabilitas dan kredibilitas Anggota DPRD tidak merata bahkan ada yang kurang memahami tentang pemerintahan dan dinilai ada beberapa pihak yang berorientasi menuntut haknya namun kurang memperhatikan apa yang jadi kewajibannya.
Kenyataan   ini    merupakan   permasalahan   yang dilematis yang dihadapkan bahwa DPRD merupakan wakil rakyat yang membawa beban amanat dari rakyat untuk diteruskan kepada pemerintahan pusat, tetapi hampir seluruh anggota DPRD tidak pernah melanjutkan atau membicarakan kembali amanat dari rakyat kepada pemerintahan pusat melainkan hanya mengurusi dirinya sendiri dan partai politik yang diwakilinya.
b.      Mengenai Perimbangan keuangan daerah dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bab I pasal 1 ayat 3 mengatakan ”Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan  yang adil, proposional, demokratis, transparan dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Keuangan daerah itu sendiri dikelola oleh daerahnya masing-masing secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat daerahnya. Tetapi ada beberapa kepala daerah dalam mengelola keuangan tidak menggunakan prinsip-prinsip diatas, melainkan dalam pengelolaannya dengan caranya sendiri dan tidak transparan. Dengan sistem  tersebut  masyarakat  tidak  merasakan  hasil  dari  kekayaan  daerahnya sendiri seperti pembangunan sarana dan prasarana umum didaerahnya sehingga dapat mengakibatkan gejola-gejola yang menganggu keamanan daerah tersebut.
c.       Dampak dari agenda nasional dan pengaruh issu global terutama demokratisasi dan hak asasi manusia, masyarakat semakin memahami akan haknya sebagai warga negara, tetapi ada kecenderungan  kurang memahami akan kewajibannya, masyarakat makin kritis, reaktif dan proaktif dalam menuntut hak-haknya kepada pemerintah, namun kurang mau mengerti akan kesulitan pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah.
Oleh karena itu dalam Otonomi Daerah, Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah harus mampu untuk mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mampu menumbuhkan kreasinya guna membangun suatu program atau ide yang dapat memberi kontribusi bagi daerahnya.
d.      Dana bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada beberapa daerah khusus dalam masalah pendanaan membuat para pejabat daerah yang mendapatkan dana tersebut terbuai akan pemberian atau pencairan bantuan dana tersebut, sehingga tidak pernah memikirkan akan pembangunan didaerahnya sendiri, dimana dana tersebut diperuntukkan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pembangunan sarana maupun prasarana umum yang masih tertinggal dari daerahnya.  Sehingga masyarakat mengangap bahwa pemerintah pusat tidak membantu dan memberikan dana serta perhatian kepada daerah yang tertinggal.
e.       Untuk itu pemerintah pusat harus bertindak tegas dalam masalah pemberian dana bantuan daerah tertinggal tersebut, karena dikhawatirkan masyarakat tidak akan percaya dan menuntut kepada pemerintah pusat akibat dari permasalahan tersebut.


                                                                            BAB IV
                                                           KESIMPULAN DAN SARAN


4.1. Kesimpulan
Otonomi daerah di Indonesia saat ini masih berada pada periode transisi menuju desentralisasi demokratik. Dalam kaitan ini sejumlah pakar mengingatkan bahwa otonomi yang berhasil adalah yang dapat meningkatkan efisiensi dan respon sektor publik serta dapat mengakomodasi potensi meledaknya kekuatan-kekuatan politik. Sebaliknya otonomi yang gagal adalah yang mengancam stabilitas politik dan ekonomi serta mengacaukan pelaksanaan pelayanan umum.
Belum siapnya aparatur baik di tingkat pusat maupun di daerah, mengakibatkan munculnya sentimen kedaerahan (primordialisme) yang berlebihan, dan  buruknya koordinasi antara aparat pusat dan daerah. Oleh karena itu, jika sejumlah persoalan di atas tidak bisa dituntaskan secepatnya, maka upaya mengantisipasi potensi disintegrasi bangsa tampaknya masih menjadi tanda tanya besar. Selain itu, lambatnya menyelesaikan sejumlah kendala ini juga akan menghambat pelaksanaan kebijakan ini yang akan menambah lebarnya kesenjangan dan ketidakadilan. Mendorong daerah untuk lebih aktif dalam melakukan kegiatan operasional UU ini merupakan  langkah penting,
Selain itu Pertarungan elit politik yang diimplementasikan kepada penggalangan massa yang dapat menciptakan konflik horizontal maupun vertical harus dapat diantisipasi. Serta kepemimpinan dari elit politik nasional hingga kepemimpinan daerah sangat menentukan meredamnya konflik pada skala dini. Namun pada skala kejadian diperlukan profesionalisme aparat kemanan secara terpadu. Penyelesaian konflik akibat peranan otonomi daerah yang menguatkan faktor perbedaan, disarankan kepemimpinan daerah  harus mampu meredam dan memberlakukan reward and punishment dari strata pimpinan diatasnya.
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.       Kondisi NKRI secara nyata harus diakui oleh setiap warganegara bila ditinjau dari kondisi geografi, demografi, dan kondisi sosial yang ada akan terlihat bahwa pluralitas, suku, agama, ras dan antar golongan dijadikan pangkal penyebab konflik atau kekerasan massal, tidak bisa diterima begitu saja. Pendapat ini bisa benar untuk sebuah kasus tapi belum tentu benar untuk kasus yang lain. Namun ada kondisi-kondisi struktural dan kultural tertentu dalam masyarakat yang beraneka ragam yang terkadang terjadi akibat dari suatu proses sejarah atau peninggalan penjajah masa lalu, sehingga memerlukan penanganan khusus dengan pendekatan yang arif namun tegas walaupun aspek hukum, keadilan dan sosial budaya merupakan faktor berpengaruh dan perlu pemikiran sendiri.
b.      Pemberlakuan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 merupakan implikasi positif bagi masa depan pemerintahan daerah di Indonesia namun berpotensi untuk terciptanya sikap fanatisme primodialisme yang sempit, sektarianisme dan supranasionalisme. Kondisi ini terjadi karena tidak semua masyarakat mengetahui tujuan pemberlakuan otonomi daerah bagi sebuah negara kesatuan RI.
c.       PILKADA dan pertarungan elit politik yang diimplementasikan kedalam bentuk penggalangan massa, dengan alasan  untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, namun sarat dengan kepentingan pribadi atau politik yang pada akhirnya dapat menciptakan konflik horizontal maupun vertikal, dalam penyelesaiannya tidak pernah tuntas.
d.      Kepemimpinan (leadership) dari tingkat elit politik nasional hingga kepemimpinan daerah, sangat menentukan dalam rangka meredam konflik yang terjadi saat ini. Sedangkan peredaman konflik pada skala kejadiannya memerlukan tingkat profesionalisme dari seluruh aparat hukum dan instansi terkait secara terpadu dan tidak berpihak pada sebelah pihak.



4.2. Saran
Untuk mendukung terciptanya keberhasilan suatu kebijakan dan strategi pertahanan serta upaya-upaya apa yang akan ditempuh, maka disarankan beberapa langkah sebagai berikut :
a.       Pemerintah perlu mengadakan kajian secara akademik dan terus menerus agar didapatkan suatu rumusan bahwa nasionalisme yang berbasis multi kultural dapat dijadikan ajaran untuk mengelola setiap perbedaan agar muncul pengakuan secara sadar/tanpa paksaan dari setiap warga negara atas kemejemukan  dengan segala perbedaannya.
b.      Setiap pemimpin dari tingkat desa sampai dengan tingkat tertinggi , dalam membuat aturan atau kebijakan haruslah dapat memenuhi keterwakilan semua elemen masyarakat sebagai warga negara.
c.       Setiap warga negara agar memiliki kepatuhan terhadap semua aturan dan tatanan yang berlaku, kalau perlu diambil sumpah seperti halnya setiap prajurit yang akan menjadi anggota TNI dan tata cara penyumpahan diatur dengan Undang-undang.
d.      Sebaiknya diadakan suatu konsensus nasional yang berisi pernyataan bahwa setiap warga negara Indonesia cinta damai, persatuan dan kesatuan dan rela berkorban untuk mementingkan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi atau golongan.
e.       Menghimbau para musisi agar mau menciptakan suatu karya musik atau lagu-lagu yang mengobarkan rasa cinta tanah air dan bangga menjadi Bangsa Indonesia. Berdasarkan pengalaman sejarah telah membuktikan betapa dahsyatnya sebuah lagu mempunyai pengaruh terhadap para pejuang kemerdekaan dimasa lalu.
f.       Pendidikan jangka panjang harus memperkenalkan tentang perbedaan umat manusia dan kemajemukan budaya bangsa Indonesia dari tingkat sekolah yang terendah sampai yang tertinggi secara bertahap, bertingkat dan berlanjut.
g.      Perlu dihimbau semua insan jurnalistik/pers dengan memperkenalkan rasa nasionalisme diatas segalanya bagi keutuhan NKRI, sehingga  dapat  memposisikan  diri  dalam  keikutsertaan meredam konflik dan bukannya memperbesar melalui berita-berita yang berdampak kebencian dan prsangka buruk bagi setiap warga negara.
h.      Menumbuhkan rasa nasionalisme yang mulai luntur, jika perlu mungkin dibuat semacam deklarasi Nasional oleh pemerintah dengan tekad memelihara keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI. Suatu deklarasi yang tepat akan dapat menjadi pemicu tumbuhnya rasa nasionalisme.
i.        Menanamkan nilai-nilai Pancasila, jiwa nasionalisme sebangsa dan setanah air dalam NKRI, harus dicari lagi terobosan lain yang dimana tugas dan fungsinya minimal sama dengan BP-7 yang telah dibubarkan namun tidak bersifat doktriner karena berdasarkan hasil penelitian didaerah, masyarakat masih menghendaki adanya semacam penataran atau yang sejenis tentang  Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

1 komentar: