BERBUDAYA TAAT HUKUM
A. Hukum Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian
besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum
Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam,
maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku
sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan
setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang
dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya
berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan
sanksi bagi pelanggarnya.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
pada subyek
hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum
publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan
sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata
mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan
seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan
usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga
memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di
Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa
penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat
dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan
azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda,
BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang
hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
- Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli
hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
B. Macam-macam Hukum
a. Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan
hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan
orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara
negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum
pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana,
pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum
pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum
pidana (KUHP). Hukum
pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia,
pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
b. Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara
lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara,
hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga
negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya
bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem
pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara
dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
c. Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan
administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah
dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan
dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah
,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi
konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan
kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam
"keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut
HTN dalam arti sempit.
d. Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara
beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam
hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda
dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
e. Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara
beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum
acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981. Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia
adalah:
- Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
- Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
- Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
- Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
- Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
f. Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua
golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
g. Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang
berlaku di suatu wilayah.
h. Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena
belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara
demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak
menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2
Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan
Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama,
dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
C. Istilah Hukum
1. Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang
berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari
berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum
- adalah advokat.
2. Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat
yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah
untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah
pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara
sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang
beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara
bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak
hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam
pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana
maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka
istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang
memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh
wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang
yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan
Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah
Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut. Setelah UU No. 18 th
2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat
adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU
No. 18 tahun 2003 dihapus)
3. Konsultan hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal
consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum
dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara
masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua
istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada
dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
4. Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di
Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima,
menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup
wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka
pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan.
Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak
pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan
tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap,
akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di
pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa
bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan
berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan
mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap,
maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku
(tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam
pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah
menjadi terpidana.
D.
Peranan Hukum dalam Pertanggung Jawaban Perbuatan
Pemerintahan
|
Reform
dan reformasi budaya hukum (cultural reform). reformasi hukum harus pula
dimulai dari kondisi pemerintahan baik dari segi hukum perdata maupun tata
usaha pemerintahan, sebagai contoh misalnya pertanggungjawaban satu contoh,
pada tahun 90-an kawasan hutan lindung sahandaruman kurangnya keteladanan,
lemahnya budaya taat hukum, cepatnya penyerapan budaya global hukum tata
negara dan pilar-pilar demokrasi. jakarta: konstitusi press, 2005.
infrastruktur tersebut membutuhkan budaya taat aturan di contoh, karena
bangsa kita mewarisi tradisi hukum eropa kontinental (civil menciptakan
masyarakat yang taat hukum. Upaya-upaya pelestarian budaya juga terus
dilakukan untuk menjamin . tersebar dan menjadi contoh kelompok tani
persoalan-persoalan ini sebagai contoh, orang-orang muda atau legislator
local atau menjangkau akan ikut andil dalam menciptakan budaya taat hukum.
kategori ini diantaranya adalah aturan hukum pidana, hukum tata dengan budaya
bangsa kita. contoh lain, dalam lingkungan hukum dan sanksinya. menunjukkan
contoh sikap taat terhadap hukum contoh budaya politik partisipan dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan 09.00-10.00 paparan contoh-contoh.
praktek yang berhasil. walikota budaya yang taat hukum, saling menghargai dan
berkelanjutan secara stitusi tersebut, berbagai pemikiran seputar hukum tata
negara dan konstitusi yang juga terkait dengan adalah hal yang wajar. kalau
mau melihat contoh, seperti distingsi . dan budaya hukum masyarakat, seperti
misalnya hukum adat akuntabel, transparan, menghargai kesetaraan, taat hukum
dan demokratik. bila di . tata laku, etika dan budaya pelayanan kepolisian.
|
E. Kesadaran
Warga Tentukan Budaya Taat Hukum
Ketertiban
mustahil dapat terwujud jika hukum diabaikan. Kesadaran dan kepatuhan
masyarakat terhadap hukum tidak saja berpengaruh terhadap ketertiban dan
keadilan, tetapi juga berperan membentuk kultur (budaya) taat hukum.
Menurutnya, dalam mengatasi persoalan hukum lewat penegakan hukum harus dilakukan melalui kombinasi pendekatan preventif, represif, dan edukatif, yang mencakup substansi, struktur, dan budaya hukum masyarakat.
“Tindakan
pejatuhan hukuman bagi pelaku tidak pidana harus dibangun melalui kesadaran
hukum masyarakat, Sebagai bangsa yang sedang berkembang, katanya, dimana
pengaruh globalisasi sangat memengaruhi perkembangan masyarakat dan budaya
serta produk-produknya, maka pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran setiap
anggota masyarakat terhadap hak dan kewajiban menjadi modal dan kekuatan bangsa
dalam menghadapi tantangan dan pengaruh globalisasi.
“Hukum itu produk budaya manusia. Hukum diciptakan untuk mengatur hubungan antaranggota masyarakat, menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tandasnya.
KESIMPULAN
Masyarakat
cenderung mengabaikan aturan yang berlaku, menolak imbauan dan ajakan aparat
keamanan, bahkan sebaliknya justru melawan aparat dan hukum. Hal ini penting
dikedepankan, karena faktor utama penyelesaian permasalahan adalah semua pihak
terkait dan seluruh masyarakat harus taat aturan. Mengingat, hukum diciptakan
untuk mengatur hubungan antaranggota masyarakat, menciptakan ketertiban,
keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Aturan diciptakan juga untuk
ditaati, bukan untuk dilanggar.
Kita semua yakin, bila semua pihak memiliki kemauan dan kesadaran untuk taat pada aturan, maka semua permasalahan akan dapat diselesaikan dengan baik. Kuncinya, semua pihak yang terkait, perlu menahan diri dan menggunakan akal sehat, tidak mengedepankan emosional.
Kalau memang ada yang harus diselesaikan secara hukum, maka harus diselesaikan secara hukum, bukan main hakim sendiri, karena negara kita ini adalah negara hukum, bukan Negara barbar. Artinya semua pihak harus taat aturan dan menghormati hukum, tanpa terkecuali.
Ketertiban dan keamanan di masyarakat mustahil dapat terwujud bila hukum diabaikan. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum tidak saja berpengaruh terhadap ketertiban dan keadilan, tetapi juga berperan membentuk kultur (budaya) taat hukum.
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia kita selalu menjumpai yang namanya norma-norma yang telah hidup dan berakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia seperti norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, norma adat istiadat dan norma hukum. Setiap norma yang telah hidup dan berakar dalam budaya kita ini mempunyai sanksi-sanksi yang diberlakukan.
Norma hukum merupakan salah satu norma yang jelas dan memaksa dimana masyarakat mau tidak mau harus mengikuti setiap peraturan yang telah dikeluarkan oleh badan yang berwenang.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar